Transaksi Kripto Akan Kena PPN Final 0,1%, Berlaku Mulai Mei

Direktorat Jenderal Pajak memastikan akan mengenakan pajak atas transaksi aset kripto berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selanjutnya Pajak Penghasilan (PPh) final. Rencananya, pajak ini akan mulai berlaku atas Mei 2022.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, aset kripto dikenakan PPN karena tidak diakui bank sentral sebagai mata uang semaka dianggap sebagai komoditas nan terditerima barang kena pajak. Selain itu, keuntungan atas penjualan dalam aset kripto terus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) nan terus sifatnya tarif final.
"PPN final kripto itu tetapi 0,1% saja, kecil," kata Yoga kepada warkeriangann di Jakarta, Jumat (1/4).
Meski demikian, Yoga mengatakan aturan turunan terkait pengenaan PPN bersama PPh atas transaksi kripto ini masih jauh didalam proses finalisasi. Seperti diketahui, pemerintah doang masih merampungkan sejumlah aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster PPN, terbersetuju rencana PPN atas penyelenggaraan fintech.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pengenaan tarif PPN final transaski kripto kepada mendukung prinsip kemudahan, pasalnya jenis pajak ini termengutarakan masih modern. Selain itu, pengenaan pajak final ini pula bakal memberikan kepastian hukum baik bagi pihak pemotong maupun pihak bahwa memperoleh penghasilan mengenai transaksi kripto.
"Secara umum dapat kita sampaikan modelnya nanti kurang lebih kembar beserta model transaksi jasa pada bursa, jadi ada pemotong yang memungut kelak beserta tarif tertentu yang kelak sifatnya katakanlah final," kata Yon pada dalam acara yang kembar beserta Yoga.
Adapun transaksi kripto ini terus berkembang antara Indonesia. Dalam kesterilan terpisah, petugas pajak pula berulang kali mengingatkan bahwa pembuatan dari transaksi kripto dikenakan PPh dan wajib dilaporkan jauh didalam SPT Tahunan.
Pengenaan pajak mutakhir bagi kripto ini bersamaan beserta rencana pemerintah bagi menggelongsorkan bursa kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelumnya menargetkan peluncuran bursa kripto cukup akhir Maret atau pekan ini, namun rencana ini tampaknya atas molor. Pembentukan bursa eksklusif bagi perdagangan aset digital ini masih ekstra dalam tahap finalisasi.
Bursa kripto nantinya dikelola sebab Digital Futures Exchange (DFX). Pengelola telah memenuhi sejumlah persyaratan, bagai modal yang harus disetor batas sistem operasi.
"Perlu juga disiapkan secara paralel ekosistem lainnya, yaitu kliring maka kustodian, agar dapat terbentuk bersama," ujar Kepala Biro Pembinaan maka Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya kepada Katadata.co.id awal pekan ini.